fbpx

Layanan Pengurusan Ikatan di Singajaya – Kabupaten Bandung Barat

Layanan Pengurusan Ikatan di Singajaya – Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai antara lain kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pengurusan Ikatan di Singajaya -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih kredibel di mata masyarakat atau klient
  • Ormas bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat membuat rek. bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam memperoleh support moril maupun pendanaan baik dari perusahaan maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama ormas. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib dipenuhi diantaranya ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap diperlukan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Layanan Pengurusan Ikatan di Singajaya – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan