fbpx

Layanan Pengurusan Himpunan Kota Bandung

Layanan Pengurusan Himpunan Kota Bandung – Profesional, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai diantaranya kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pengurusan Himpunan   Kota Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih besar
  • Bisa membuat rekening bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

PROSEDUR PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang harus disiapkan antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Layanan Pengurusan Himpunan Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan