JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pengurusan CV Majalaya Kabupaten Bandung dan Seluruh area Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda membangun perusahaan secara cepat dan sah.
Berikut Paket Layanan Pengurusan CV Majalaya Kabupaten Bandung Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PEMBUATAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri min 2 orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :
PENGERTIAN CV CV
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi mempunyai hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari modal yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan CV Majalaya Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-08-30 22:40:00.