fbpx

Layanan Pengurusan CV Kopo Kabupaten Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pengurusan CV Kopo Kabupaten Bandung dan Seluruh Daerah  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda membangun perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Layanan Pengurusan CV Kopo Kabupaten Bandung Yang kami layani : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PENDIRIAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min 2 orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus NPWP Perusahaan
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV CV :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi memiliki hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari harta yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV  bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan CV Kopo Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-09-30 00:21:23.

×
Permohonan