fbpx

Layanan Pendirian YAYASAN di Tagogapu- KBB

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pendirian YAYASAN di Tagogapu- KBB , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pendirian YAYASAN di Tagogapu- KBB

 

×
Permohonan