JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pendirian YAYASAN di Sekeloa- Kota Bandung , Yayasan merupakan suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pendirian YAYASAN di Sekeloa- Kota Bandung