fbpx

Layanan Pendirian Yayasan di Pacet – Kabupaten Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pendirian Yayasan di Pacet – Kabupaten Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pendirian Yayasan di Pacet – Kabupaten Bandung

 

×
Permohonan