fbpx

Layanan Pendirian YAYASAN di Jatihandap- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pendirian YAYASAN di Jatihandap- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pendirian YAYASAN di Jatihandap- Kota Bandung

 

×
Permohonan