JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pendirian YAYASAN di Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pendirian YAYASAN di Bandung