JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pendirian YAYASAN di Babakansari- Bandung , YAYASAN adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memiliki pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pendirian YAYASAN di Babakansari- Bandung