fbpx

Layanan Pendirian Serikat Babakan Tarogong – Bandung

Layanan Pendirian Serikat Babakan Tarogong – Bandung – Profesional, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap digunakan antara lain kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dll. Seluruhnya memiliki maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pendirian Serikat  Babakan Tarogong -  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi sengketa
  • Melindungi aset organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau klient
  • Ormas bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat membuat rekening bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam memperoleh bantuan program maupun materil baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui online yang memuat hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang harus dipenuhi antara lain adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Layanan Pendirian Serikat Babakan Tarogong – Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan