fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Purwakarta

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Purwakarta  Jasa Legalitas Bandung Melayani , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Purwakarta & Seluruh Jabar

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya baik secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi peluang luas ke PMA untuk berinvestasi di dalam negri, untuk memperluas lapangan kerja serta menggenjot perkembangan ekonomi Negara

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Purwakarta

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Purwakarta

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai aturan UU.

    Investasi tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak

  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi modal juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin menjabat di Perusahaan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan