fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki Kami Melayani , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya ada Orang Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan peluang terbuka kepada Penanaman Modal Asing untuk mendirikan perusahaan di negara Indonesia, guna memperluas peluang kerja juga menggenjot kenaikan ekonomi Negara

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki

Aturan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang terdapat PMA diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikelola diperpolehkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian investasi juga harus diatur antara WNI dengan WNA sesuai dengan Bisnis yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau posisi yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan