fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margajaya – Setiamanah

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margajaya -  Setiamanah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margajaya – Setiamanah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

PT PMA yaitu Perseroan yang dibuat di domisili hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi peluang sebesar-besarnya untuk Orang Asing untuk menanamkan modal di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja juga mengangkat pertumbuhan ekonomi Negara

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margajaya – Setiamanah

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margajaya -  Setiamanah

Syarat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku.Modal ini  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia dan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib meninjau jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margajaya – Setiamanah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan