fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margajaya – KBB

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margajaya -  KBB Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margajaya – KBB & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan resmi.

Perseroan PMA yaitu Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum Republik Indonesia yang komposisi modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan peluang luas ke PMA untuk membuka usaha di Indonesia, untuk memperluas peluang kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Dalam negri

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margajaya – KBB

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margajaya -  KBB

Aturan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Waktu Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain sesuai ketenuan UU.Modal ini  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi modal juga perlu dipertimbangkan antara WNI & Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan