fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kayuambon – Melong

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kayuambon -  Melong Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kayuambon – Melong dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang luas kepada Perusahaan Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna membuka kesempatan kerja juga mengangkat perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kayuambon – Melong

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kayuambon -  Melong

Aturan Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pendiri minimal Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai UU. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikerjakan tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara WNI & Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kayuambon – Melong Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan