Kami Menyediakan , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Utara & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & resmi.
Perseroan Penanaman Modal Asing yaitu PT yang didirikan di domisili hukum RI dengan penyertaan modalnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.
Waktu tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden memberi kesempatan lebar ke WNA untuk berinvestasi di dalam negri, untuk memperluas peluang kerja dan mengangkat kenaikan ekonomi Dalam negri
Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Utara
Aturan Membuat Perseroan PMA
- Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI (KTP + KK + NPWP )
- Modal Min. sepuluh Milyar
- Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)
Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing
- MODAL MINIMAL 10 MILYAR
Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, PT yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai UU. Investasi ini bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak - BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
Diharuskan bidang kerja yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya. - KOMPOSISI MODAL
Pembagian investasi juga harus diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang dipilih misalnya :- Restoran : Boleh 100% PMA
- Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
- Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
- Dan Lain Sebagainya
- KITAS/KITAP
Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP - POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka sebaiknya melihat posisi yang tidak diperbolehkan seperti :- Perseroan dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Lalu berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimahi Utara Silahkan Kontak Kami