fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Timur – KBB

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Timur -  KBB Kami Menyediakan , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Timur – KBB & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

Perseroan PMA merupakan PT yang dibangun di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya entah seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi kesempatan seluas-luas pada Orang Asing untuk menanamkan modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas lapangan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi Dalam negri

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Timur – KBB

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Timur -  KBB

Aturan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan ketenuan UU.Modal ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga harus diperhatikan antara WNI dan WNA dilihat dari KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap melihat posisi yang dilarang misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Timur – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan