fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cihampelas – Pasirkaliki

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cihampelas -  Pasirkaliki Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cihampelas – Pasirkaliki & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Terbatas PMA yaitu Perseroan yang didirikan di wilayah hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah memberi kesempatan terbuka ke Warga Negara Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cihampelas – Pasirkaliki

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cihampelas -  Pasirkaliki

Aturan Membuat PT PMA

  1. Pembuat minimal 2 orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikerjakan tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian pendanaan juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing dilihat dari KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka wajib melihat posisi yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan