fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bongas – KBB

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bongas -  KBB Kami Melayani , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bongas – KBB & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah PT yang dibangun di Kawasan hukum RI yang komposisi modalnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja presiden membuka kesempatan luas untuk Orang Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna memperluas lapangan kerja juga menggenjot kenaikan ekonomi Dalam negri

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bongas – KBB

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bongas -  KBB

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan ketenuan UU. Investasi ini  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia dan WNA dilihat dari KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan