fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batujajar Barat – Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Batujajar Barat -   Kabupaten Bandung Barat Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batujajar Barat – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum Indonesia dengan penyertaan sahamnya ada WNA didalamnya baik semuanya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah membuka kesempatan seluas-luas kepada Orang Asing untuk berinvestasi di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja dan menaikan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Batujajar Barat – Kabupaten Bandung Barat

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Batujajar Barat -   Kabupaten Bandung Barat

Aturan Mendirikan PT PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda sesuai ketenuan UU. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga wajib diperhatikan antara WNI dan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menduduki jabatan di PT PMA yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau PMDN memperkerjakan TKA maka harus melihat posisi yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan