fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)  Kami Melayani , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) & Seluruh Jawab Barat

PT Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang dibuat di domisili hukum NKRI dengan kepemilikan sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik secara penuh ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang luas pada Warga Negara Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Aturan Membuat PT PMA

  1. Pendiri minimal Dua orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan UU.

    Investasi ini  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi

  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan