Layanan Pendirian PT Perseorangan di Cipamokolan Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik