fbpx

Layanan Pendirian PT Perseorangan di Cimahi

Pendirian perseroan perseoranganLayanan Pendirian PT Perseorangan di Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan