Layanan Pendirian PT Perseorangan di Cigugur Tengah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis