Layanan Pendirian PT Perseorangan di Cibaduyut Kidul Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email