fbpx

Layanan Pendirian PT Perseorangan di Cibaduyut Kidul Bandung

Pendirian perseroan perseoranganLayanan Pendirian PT Perseorangan di Cibaduyut Kidul Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan