Layanan Pendirian PT Perorangan di Cisaranten Endah Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis