fbpx

Layanan Pendirian PT Perorangan di Cisaranten Endah Bandung

PT perseoranganLayanan Pendirian PT Perorangan di Cisaranten Endah Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan