fbpx

Layanan Pendirian PT Perorangan di Cipamokolan Bandung

Pendirian perseroan perorangan Layanan Pendirian PT Perorangan di Cipamokolan Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perorangan terdapat milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
  7. Harta Perusahaan terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan