Layanan Pendirian PT Perorangan di Cibeureum Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis