fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Citeko Kaler – Purwakarta

 Layanan  Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di  Citeko Kaler  - Purwakarta Jasa legalitas Purwakarta – lembaga profesional melayani Layanan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Citeko Kaler – Purwakarta Secara legal, murah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Juga melayani seluruh wilayah lain di Indonesia, bisa dipesan secara daring maupun bertemu langsung sehingga anda bisa memesan dari rumah.

PT (Perseroan Terbatas) ialah  badan hukum yang terdiri atas kerja sama pemilik modal, didirikan dengan dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang dituangkan dalam bentuk saham

Biaya Layanan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Citeko Kaler – Purwakarta

  Layanan  Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di  Citeko Kaler  - Purwakarta

Prosedur Pemesanan

 Layanan  Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di  Citeko Kaler  - Purwakarta

Penjelasan :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

Ketentuan Pendirian Perseoran Terbatas

  1. Pemilik Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Kartu Keluarga
  5. Menyiapkan Nama PT (Min Tiga suku kata) dalam bahasa Indonesia
  6. Menentukan maksud & Tujuan (Kode KBLI)
  7. Menetapkan Modal dasar
  8. Menentukan Modal disetor dan ditempatkan (min 25% dari Modal dasar)
  9. Menetapkan Harga per-lembar saham
  10. Menentukan Pembagian saham
  11. Menetapkan tempat kedudukan Perusahaan
  12. Menetapkan posisi pengurus (Direktur & Komisaris)

Perseroan Terbatas merupakan perseroan yang besarnya modal perusahaan tertera dalam anggaran dasar. modal badan usaha terpisah dengan aset pribadi pemegang saham perseroan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Siapa saja dapat\bisa mempunyai lebih dari satu saham yang menjadi tanda kepemilikan perusahaan. Pemegang saham mempunyai kewajiban yang terbatas, yaitu sebesar saham yang dimiliki.

Bila utang perusahaan lebih besar dari harta perseroan, maka sisa kewajiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemilik modal. Apabila perusahaan mendapat profit maka keuntungan tersebut dibagikan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada jumlah  profit yang didapat perseroan.

Selain berasal dari saham, modal Perseroan Terbatas bisa pula didapat dari obligasi. Keuntungan yang didapat para pemilik obligasi ialah mereka memperoleh bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya Perusahaan tersebut.

 

MODAL

PT memiliki kekayaan sendiri terpisah dari harta masing–masing pemegang saham PT. Modal dalam PT terbagi atas :

  • MODAL DASAR, terdapat dalam PP NO. 8 Tahun 2021 Pasal 3
    • (1). Perseroran wajib memiliki Modal dasar perseroan
    • (2) Besaran Modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan
  • MODAL DISETOR & MODAL DITEMPATKAN, terdapat dalam Peraturan pemerintah Nomer 8 Thn 2021 Pasal 3
    • (1) Modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus ditempatkan dan disetorkan penuh paling sedikit 25% (dua pulu lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
    • (2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada mentri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal :
      • Akta pendirian perseroan untuk pereroan, atau
      • Pengisian pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan

KEUNTUNG PT

  1. Kewajiban terbatas. Berbeda dengan persekutuan, pemegangmodal sebuah perusahaan tidak mempunyai kewajiban pada obligasi serta hutang PT. Sehingga kerugian “terbatas” tidak akan melewati dari nilai yang mereka setorkan terhadap modal.
  2. Masa berlaku selamanya.
    Aset dalam PT tidak hangus walaupun pemiliknya tutup usia, sehingga bisa diwariskan
  3. Perseroan Terbatas lebih dipercaya bila dibandingkan dengan usaha tanpa badan hukum

 

KEKURANGAN PT

  1. Kerumitan saat pendirian
    {Pendirian|Pembuatan PT hanya bisa lewat notaris dan memperoleh pengesahan KEMENKUMHAM yang tahapannya cukup rumit
  2. Kompleksitas dalam organisasi
    Dalam PT harus didirikan paling sedikit dua personil atau lebih juga tidak boleh pasangan menikah, beberapa orang kesulitan dalam mencari partner yang tepat.
  3. Kompleksitas dalam membuat keputusan
    Di Perseroan Terbatas kegiatan yang strategis harus melalui RUPS, sehingga prosesnya akan lebih panjang, menghabiskan waktu dan juga anggaran.

Layanan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Citeko Kaler – Purwakarta

Berikut Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas

 

×
Permohonan