JasaLegalitasBandung.Com – Kami melayani Layanan Pendirian Perseroan Terbatas di Margaasih – Kabupaten Bandung juga dengan SIUP, NIB, NPWP dan legalitas lainnya
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang merupakan kumpulan pemilik saham, dibuat berlandasan perjanjian, melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya tercatat dalam saham dan memenuhi ketentuan yang disahkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Keunggulan Perseroan Terbatas
- Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemegang modal hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak termasuk hutang-hutang
- Dapat ganti-ganti pemegang saham, dialihkan kepada orang lain atau diwariskan.
- Tidak sulit dalam penggantian pemegang saham
- Tidak sulit dalam akses terhadap pendanaan, dengan menjual saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada lembaga keuangan.
- Tampak lebih dipercaya
- Harta investor terpisah dengan harta PT
Paket Layanan Pendirian Perseroan Terbatas di Margaasih – Kabupaten Bandung :
Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Persyaratan Pendirian PT
Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas :
- Fotokopi KTP dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemilik modal, paling tidak 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Copy KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (jika ada)
Syarat Formal Kontak Kami Di :
Layanan Pendirian Perseroan Terbatas di Margaasih – Kabupaten Bandung