Layanan Pendirian Perseroan Perseorangan di Kebongedang Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email