fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Perseorangan di Dago Bandung

Pendirian perseroan perseoranganLayanan Pendirian Perseroan Perseorangan di Dago Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan