fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Perorangan di Coblong Bandung

PT perseoranganLayanan Pendirian Perseroan Perorangan di Coblong Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan