Layanan Pendirian Perseroan Perorangan di Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perseorangan terdapat keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis