fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Tasikmalaya

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Wangunsari  Tasikmalaya Kami  –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Tasikmalaya & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Tasikmalaya

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Wangunsari  Tasikmalaya

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Wangunsari  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Judul : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Wangunsari Tasikmalaya

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan