fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti – Garut

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti  - Garut CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti – Garut dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Proses dapatkami proses secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti – Garut

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti  - Garut

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti  - Garut

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti – Garut

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan