fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sleman  - Indramayu Kami  –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sleman  - Indramayu

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

Baca Juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sleman – Indramayu

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sleman  - Indramayu

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan