fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangwangi – Pangandaran

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangwangi  -  Pangandaran Jasa Legalitas Pangandaran –  Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangwangi – Pangandaran dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Baca Juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangwangi – Pangandaran

Paket Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangwangi – Pangandaran

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangwangi  -  Pangandaran

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangwangi  -  Pangandaran

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bermaksud untuk mencapai laba.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan