fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangsari – Pangandaran

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangsari  -  Pangandaran Jasa Legalitas Pangandaran –  Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangsari – Pangandaran dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangsari – Pangandaran

Biaya Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangsari – Pangandaran

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangsari  -  Pangandaran

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangsari  -  Pangandaran

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan