fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sinar Tanjung Banjar

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sinar Tanjung  Banjar Jasa Legalitas Banjar –  Melayani Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sinar Tanjung Banjar dan semua   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sinar Tanjung Banjar

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sinar Tanjung  Banjar

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sinar Tanjung  Banjar

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Baca juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sinar Tanjung Banjar

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan