fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakemitan Tasikmalaya

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pakemitan  Tasikmalaya Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakemitan Tasikmalaya dan semua daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakemitan Tasikmalaya

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pakemitan  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pakemitan  Tasikmalaya

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Baca juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakemitan Tasikmalaya

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan