fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kesambi – Cirebon

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kesambi  - Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kesambi – Cirebon & semua wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kesambi – Cirebon

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kesambi  - Cirebon

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kesambi  - Cirebon

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala hal yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Judul : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kesambi – Cirebon

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan