fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jombang

Layanan Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Jombang Kami melayani Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jombang dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jombang

Layanan Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Jombang

PROSEDER PEMESANAN Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jombang

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Menambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jombang

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan