fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungsari Subang

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungsari  Subang CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungsari Subang dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

TOPIK : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungsari Subang

layanan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungsari Subang

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungsari  Subang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungsari  Subang

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan