fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cadangpinggan – Indramayu

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cadangpinggan  - Indramayu Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cadangpinggan – Indramayu & seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cadangpinggan – Indramayu

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cadangpinggan  - Indramayu

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

Baca Juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cadangpinggan – Indramayu

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cadangpinggan  - Indramayu

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan