Kami , Melayani Layanan Pendirian Koperasi
Sumedang – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg pemilik & pengguna manfaat), didirikan, dibiayai , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan hukum koperasi yaitu menunjang hajat ekonomi anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Bila terjadi kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , serta kemampuan layanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Koperasi .
Adapun pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diverifikasi adalah berikut ini:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Informasi lebih lanjut Layanan Pendirian Koperasi
Sumedang dapat menghubungi jasa legalitas bandung