fbpx

Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Kabupaten Sumedang

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di
Kabupaten Sumedang – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibentuk, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Target pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kepentingan kesuksesan pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika mendapatkan keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani keperluan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di 
Kabupaten Sumedang

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, & lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di
Kabupaten Sumedang
silahkan kontak kami

 

×
Permohonan