fbpx

Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cikadu – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cikadu – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg owner & pengguna), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah menunjang kebutuhan kesejahteran ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi

Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cikadu  - Kabupaten Bandung Barat

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas inti materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cikadu – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan