Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pendirian Koperasi Konsumen di Citalem – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai status double (sbg owner & pelanggan), dibuat, dibiayai , diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tugas pokok badan hukum koperasi ialah meningkatkan hajat kemudahan pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila terdapat profit maka diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat melayani keperluan penduduk selain anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & di saat yang sama bisa diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penutupan
- Hukuman; dan
- Peraturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diperikasa adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Informasi lebih lanjut Layanan Pendirian Koperasi Konsumen di Citalem – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia